Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

4 Perjanjian Pimpinan DPR dan Warga Pati soal RUU Perampasan Aset

4 Perjanjian Pimpinan DPR dan Warga Pati soal RUU Perampasan Aset
Perjanjian pimpinan DPR RI bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam rapat audiensi terkait RUU Perampasan Aset di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dok. Istimewa)
  • Pimpinan DPR dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menandatangani empat komitmen terkait RUU Perampasan Aset dalam audiensi pada 27 Agustus 2026.
  • DPR menilai RUU ini penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan hasil kejahatan, serta berjanji mendorong Komisi III membahasnya secara cermat dan efektif.
  • Pimpinan DPR menargetkan RUU disahkan dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026, atau siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan dan anggota DPR.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pimpinan DPR melakukan perjanjian penting bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam rapat audiensi yang digelar pada Kamis (27/8/2026). Terdapat empat poin penting dalam perjanjian yang ditandatangani oleh empat pimpinan DPR RI itu.

Pertama, Pimpinan DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai salah satu agenda legislasi yang penting. Keberadaan UU tersebut nantinya dapat memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan hasil kejahatan pidana tersebut.

Kedua, Pimpinan DPR RI juga menyatakan akan berkomitmen untuk mendorong Komisi III DPR yang terlibat langsung dalam pembentukan RUU Perampasan Aset untuk memastikan setiap tahapan pembahasannya dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"(Ketiga) Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026," demikian bunyi salah satu klausul dalam surat tersebut seperti dilihat IDN Times, Kamis.

Terakhir, dalam surat tersebut, Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.

"Demikian Surat Komitmen ini dibuat dengan sebenarnya sebagai bentuk tanggung jawab Pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," tulis perjanjian itu.

Surat perjanjian komitmen itu turut ditandangani keempat pimpinan DPR di antaranya Sufmi Dasco Ahmad (Fraksi Gerindra), Cucun Ahmad Syamsurijal (Fraksi PKB) Saan Mustop (Fraksi NasDem), dan Sari Yuliati (Fraksi Golkar) tertanggal 27 Agustus 2026.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More