Kasus Haji, Hakim Tolak Perlawanan Dakwaan Ketum Kesthuri

- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak perlawanan Asrul Azis Taba terhadap dakwaan korupsi kuota haji dan memerintahkan perkara berlanjut ke pembuktian.
- Asrul, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, didakwa bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pihak lain.
- Dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama disebut merugikan negara Rp622,09 miliar serta memperkaya 26 orang, 313 PIHK, dan satu koperasi.
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak perlawanan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba terhadap dakwaan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Hakim memerintahkan pemeriksaan perkara Asrul dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Asrul Azis Taba tersebut tidak diterima," ujar ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, didakwa bersama dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.



















