Jakarta, IDN Times - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) reguler pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Victorious Saut Hamonangan Siahaan mengungkapkan, bagaimana awal mula PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menjadi penyedia tas bantuan sosial COVID-19 pada era Menteri Juliari Batubara. Ia hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021) untuk bersaksi.
Victorious mengatakan, pertemuan dengan Sritex terjadi pada Maret 2020. Saat itu, perwakilan Sritex datang menemuinya.
"Pada suatu hari saya kedatangan tamu satu orang pria dan wanita, sekitar jam 09.00 atau 10.00 WIB, yang sebelumnya saya gak kenal. Kemudian datang ke ruangan saya," beber Victorious kepada Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
Victorious mengatakan, keduanya datang menemuinya menyampaikan pesan bahwa ingin menemui Dirjen Limjamsoos Kemensos Pepen Nazaruddin.