Kepulangan jemaah haji Sumsel ke Tanah Air (Dok. Kemenhaj)
Kemenhaj telah mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 menjadi Rp107.340.172,02 atau naik sebesar Rp19.930.806 dibadingkan musim haji tahun ini.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Moch. Irfan Yusuf menjelaskan, perhitungan ini disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar satu dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 dan 1 Saudi Riyal sebesar 4.666,67.
"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar Rp19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026 M," kata Irfan saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menhaj menjelaskan, dari total usulan BPIH tersebut, komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi diusulkan menjadi sebesar Rp60.891.068 atau 56,73 persen. Sedangkan biaya penyelenggaraan dalam negeri sebesar Rp46.449.103 atau 43,27 persen. Biaya ini sudah termasuk ongkos penerbangan bagi setiap jemaah haji 2027.
Kendati demikian, Kemenhaj mengusulkan skema pembiayaan 60 persen untuk nilai manfaat dan 40 persen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan ke jemaah.
"Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu," kata dia.