Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
Karen belum ditahan KPK hingga saat ini. Meski begitu, KPK tidak akan mencegahnya ke luar negeri.
"Kita tidak melakukan yang ketiga kali kalau memang dibatasi hanya dua kali," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Senin (18/9/2023).