Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Menkomdigi: X Baru Blokir 250 Ribu Akun Anak dari Target 7 Juta

Menkomdigi: X Baru Blokir 250 Ribu Akun Anak dari Target 7 Juta
Konferensi pers Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Platform X dilaporkan mengunci sekitar 250 ribu akun pengguna anak di bawah 16 tahun dari proyeksi sekitar 7 juta akun anak.
  • Pemerintah menilai kepatuhan X terhadap PP Tunas belum sesuai semangat perlindungan anak dan menyoroti ketiadaan kantor perwakilan di Indonesia.
  • Evaluasi delapan platform mencatat sekitar 28 juta akun anak telah mendapat perlindungan, dengan perkembangan berbeda pada setiap platform.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah langkah platform melindungi akun anak sudah memadai?
Share Article

Jakarta, IDN Times – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan platform X baru mengunci sekitar 250 ribu akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Angka tersebut dinilai masih jauh dibandingkan proyeksi jumlah akun anak di platform tersebut yang mencapai sekitar tujuh juta akun.

Meutya menyampaikan hal tersebut saat memaparkan evaluasi enam bulan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

"Untuk platform X sebagai contoh, X telah melaporkan mengunci 250 ribu akun pengguna anak di bawah 16 tahun. Namun, sebagaimana kita pahami bahwa di X itu proyeksi akun anaknya mencapai tujuh juta akun, sehingga kami menilai upaya tersebut tidak dan belum pada semangat perlindungan anak di Indonesia," kata Meutya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP Tunas di Kantor Kementerian Komdigi, Senin (14/9/2026).

  1. 1. Pemerintah soroti kepatuhan X hingga belum punya kantor perwakilan di Indonesia

    Konferensi pers Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
    Konferensi pers Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Menurut Meutya, pemerintah masih menilai upaya X dalam melindungi anak belum sesuai dengan semangat PP Tunas. Pemerintah juga menyoroti minimnya perkembangan laporan dari platform tersebut dalam memenuhi kewajiban perlindungan anak.

    Selain itu, Meutya menyebut X belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan pemerintah dalam melakukan koordinasi, pemantauan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban platform.

    "Kami juga mencatat bahwa X belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia, sehingga dampaknya sulit koordinasi, sulit monitoring, dan evaluasi untuk memastikan tindak lanjut atas pemenuhan kewajiban perlindungan anak ini," ujarnya.

    Pemerintah berharap X segera membuka kantor perwakilan di Indonesia. Keberadaan perwakilan tersebut dinilai dapat memudahkan pemerintah memantau implementasi PP Tunas di platform X.

  2. 2. Sebanyak 28 juta akun anak telah mendapat perlindungan

    Ilustrasi media sosial. (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi media sosial. (IDN Times/Sukma Shakti)

    Meutya mengatakan, evaluasi dilakukan terhadap delapan platform digital yang sejak awal ditetapkan sebagai layanan dengan profil risiko tinggi. Kedelapan platform tersebut yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

    Selama enam bulan setelah implementasi PP Tunas, pemerintah mencatat sekitar 28 juta akun anak Indonesia telah mendapat perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital.

    Salah satu platform yang dinilai menunjukkan perubahan signifikan adalah Roblox. Platform tersebut disebut telah mengembangkan sejumlah fitur perlindungan anak, termasuk Age Gate System, klasifikasi fitur berdasarkan kelompok usia, serta teknologi age estimation.

    Melalui mekanisme tersebut, Roblox telah memindahkan secara otomatis 23 juta akun anak ke Roblox Kids. Roblox juga telah menghapus fitur chat atau komunikasi dengan orang yang tidak dikenal untuk akun anak.

  3. 3. Platform lain juga dievaluasi

     (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi media sosial yang digunakan anak muda. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Selain X, pemerintah mencatat sejumlah perkembangan dari platform lain. Meta, yang mencakup Facebook, Instagram, dan Threads, telah memberikan notifikasi kepada pengguna di bawah 16 tahun pada 13 Juli 2026. Meta menargetkan proses tersebut selesai pada 31 Desember 2026.

    Untuk Facebook, Meta terakhir melaporkan pemblokiran 184 ribu akun di bawah 16 tahun pada Mei 2026. Namun, Meutya mengatakan belum ada pembaruan angka dari Meta setelah laporan tersebut. Angka itu dinilai masih jauh dibandingkan perkiraan jumlah akun anak di seluruh grup Meta yang mencapai sekitar 33 juta.

    Sementara itu, YouTube yang berada di bawah Google telah melaporkan penindakan terhadap lebih dari 600 ribu akun anak pada April 2026. Namun, sejak saat itu belum ada laporan perkembangan terbaru. Pemerintah mengapresiasi penerapan fitur Safe Search, tetapi menilai masih banyak anak yang dapat mengakses YouTube.

    TikTok sebelumnya melaporkan penonaktifan 4,1 juta akun anak. Namun, angka tersebut belum diperbarui selama sekitar empat bulan. Pemerintah juga belum melihat adanya perubahan fitur yang signifikan dari TikTok dalam kerangka perlindungan anak sesuai PP Tunas.

    Adapun Bigo Live melaporkan penonaktifan 9.409 akun anak. Platform tersebut bahkan menerapkan batas usia 18 tahun ke atas.

    Meutya menegaskan pemerintah masih memberikan kesempatan kepada platform untuk memperbaiki kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak. Namun, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi apabila platform tidak memenuhi kewajibannya.

    Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, peringatan, denda administratif, hingga pemutusan akses. Pemutusan akses dapat dilakukan terhadap fitur tertentu maupun seluruh akses terhadap platform.

    "Tentu sekali lagi kita tidak berharap untuk melakukan ini dan berharap agar dapat kemudian para platform ini melakukan perubahan-perubahan secara terasa dan signifikan dalam kerangka pemenuhan aturan yang ada di Indonesia," kata Meutya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More