Jakarta, IDN Times - Pengacara Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar, Muhammad Isnur, mengatakan, kehadiran Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam sidang kasus yang dia laporkan adalah untuk memberikan keterangan soal tuduhan pencemaran nama baik yang diduga dialaminya.
Namun, Isnur merasa, Luhut tidak serius jika dia tak hadir dalam sidang kasus yang dilaporkannya itu. Dia juga menilai, jika Luhut tak datang di sidang, maka Luhut dinilai tak mau membuktikan kasus pencemaran baik terkait tambang di Intan Jaya, Papua.
"Keterangan saksi itu adalah apa yang disampaikan di ruang sidang dan tuduhan pencemaran nama baik itu harus dilaporkan serta diberikan keterangan langsung oleh pelapor. Jika dia tidak datang, berarti dia tidak mau membuktikan apa yang hendak dia laporkan. Berarti Luhut tidak menganggap serius," kata dia saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (28/5/2023) malam.