Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Fatia-Haris, Luhut Belum Pasti Hadir

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan, belum bisa dipastikan akan menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/5/2023).

Meski demikian, Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan, jika kliennya iru tak bisa hadir dalam proses agenda pemeriksaan saksi pelapor, maka pihaknya bakal mengajukan penjadwalan ulang kepada pengadilan.

"Jadi hari ini ketepatan beliau sedang melakukan tugas negara ke luar. Kemudian saya masih nunggu, kalau bisa hadir tentu akan kami upayakan untuk bisa menghadiri persidangan. Namun kalau tidak keburu, kami akan meminta dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan beliau," kata Juniver saat dikonfirmasi awak media, Minggu (28/5/2023) malam.

1. Bakal ikut proses persidangan

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (IDN Times/Lia Hutasoit)
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (IDN Times/Lia Hutasoit)

Juniver juga memastikan bahwa Luhut akan hadir mengikuti proses persidangan dengan terdakwa Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru, Haris Azhar dalam kasus tersebut.

"Yang pasti, beliau pasti hadir untuk mengikuti proses persidangan ini sebagai saksi pelapor," katanya.

2. Sampaikan tak perlu ada persiapan

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar ketika berbicara di program siniar dengan Fatia Maulidiyanti (Tangkapan layar YouTube Haris Azhar)
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar ketika berbicara di program siniar dengan Fatia Maulidiyanti (Tangkapan layar YouTube Haris Azhar)

Pada Senin, sidang kasus Fatia dan haris Azhar itu beragendakan pemeriksaan saksi. Sebelumnya, pada 22 Mei 2023 Majelis Hakim telah menolak eksepsi penasihat hukum Fatia dan Haris dalam putusan sela.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga berkomitmen bakal memanggil saksi pelapor, yakni Luhut Binsar Panjaitan.

Juniver mengatakan, surat pemanggilan telah sampai ke pihak Luhut sekitar hari Rabu, 24 Mei 2023. Namun, pihaknya tidak mempersiapkan apapun.

"Sudah kita terima. Kita terima kira-kira Rabu, sekitar Rabu," katanya.

"Persiapannya, gak perlu ada persiapan, ya, sesuai dengan berita acara pemeriksaan beliau pas di kepolisian aja dan membawa bukti-bukti, cukup itu aja," kata dia.

3. Diminta hadir tanpa embel-embel menteri

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sebelumnya, Fatia juga meminta Luhut Binsar Pandjaitan datang sebagai saksi dalam persidangan tanpa membawa embel-embel jabatan sebagai menteri.

Menanggapi hal ini, Juniver mengatakan bahwa di persidangan, status seseorang berhak dinilai oleh hakim, sedangkan Luhut akan hadir sebagai seorang pribadi sesuai dengan berkas laporan yang ada.

"Ya, kalau itu nanti aja lah di pengadilan. Yang berhak menilai itu hakim mengenai statusnya dan terkait fakta di persidangan? kita lihat tentunya. Jadi yang hadir itu dia sebagai pribadi, sebetulnya itu tidak perlu dipertanyakan karena semua terpapar di berkas. Karena semua di berkasnya ada, statusnya apa, bukti laporannya apa, semua ada dan kami sudah ada bukti-buktinya semua secara lengkap," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us