Haris Azhar Absen Mediasi, Luhut Binsar: Ketemu di Pengadilan Saja

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk mediasi dengan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti, Senin (15/11/2021). Namun, mediasi gagal lantaran Haris dan Fatia absen dari panggilan Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal tersebut, Luhut sebut proses mediasi sudah selesai dan ia tetap akan meneruskan perkara sampai ke pengadilan.
“Kalau proses (mediasi) ya sudah selesai. Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja saya bilang,” ujar Luhut di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).
1. Haris Azhar dan Fatia absen mediasi

Luhut menjelaskan seharusnya mediasi digelar pada minggu lalu, namun berhalangan hadir lantaran keperluan dinas. Sedangkan, mediasi hari ini merupkan permintaan Haris Azhar.
“Kemudian diurus oleh Haris diminta hari ini. Ya saya datang hari ini tapi Haris tidak bisa datang. Ya sudah. Yang satu lagi juga gak datang,” ujar Luhut.
2. Luhut ingin Haris dan Fatia belajar tanggung jawab

Luhut menegaskan proses mediasi telah selesai, setelah ini pihaknya akan melanjutkan perkara sampai ke pengadilan. Ia ingin Haris dan Fatia belajar tanggung jawab atas perkara yang diperbuat.
“Yang penting saya udah datang pada mediasi tapi saudara Haris tidak datang jadi yasudah. Sekali-kali belajar lah kita ini. Kalau berani berbuat berani tangung jawab,” kata Luhut.
3. Luhut pastikan gugatan pidana dan perdata berlanjut

Sementara itu, pengacara Luhut, Juniver Girsang menyesalkan ketidakhadiran Haris dan Fatia. Padahal, mediasi yang dijadwalkan hari ini adalah permintaan keduanya.
“Namun tidak ditepati, sementara klien kami seorang pejabat negara yang begitu sibuk menyempatkan waktu menghormati proses ini,” ujar Juniver dalam kesempatan yang sama.
Juniver mengatakan kliennya juga sudah menyampaikan kepada penyidik tentang rencananya meneruskan perkara ke pengadilan. Ia juga memastikan, gugatan perdata kepada Haris dan Fatia akan berlanjut.
“Nanti pengadilan yang menentukan siapa yang benar, siapa yg salah. Di pengadilan nanti dilihat apakah dokumen yang dikatakan oleh dari pihak terlapor bisa dipertanggungjawabkan, nanti pengadilan yang memutuskan,” sambungnya.