Jakarta, IDN Times - Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyatakan hingga saat ini belum ada sanksi resmi terhadap pelaku kasus dugaan pelecehan seksual nonfisik di Fakultas Hukum UI. Meski demikian, pihak kampus disebut telah mulai melakukan langkah koordinasi.
Ia menegaskan dalam konferensi pers Aliansi BEM se-UI, di Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026), pihaknya akan terus mengawal proses penanganan kasus ini.
