Menkomdigi: Platform Digital Tak Bisa Lagi Lepas Tangan Lindungi Anak

- Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan platform digital wajib ikut bertanggung jawab melindungi anak dari konten berisiko, sejalan dengan kebijakan pembatasan gadget di sekolah dan PP Tunas 2025.
- Pemerintah mewajibkan seluruh PSE menerapkan perlindungan khusus bagi pengguna anak melalui verifikasi usia dan persetujuan orang tua, serta memperkuat literasi digital sejak usia sekolah.
- Kebijakan pembatasan gadget di sekolah didukung lintas sektor untuk menjaga keamanan, kesehatan mental, dan tumbuh kembang anak sesuai arahan Presiden Prabowo tentang ruang digital yang sehat.
Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya mengandalkan orang tua maupun sekolah. Platform digital juga harus ikut bertanggung jawab membatasi akses anak terhadap konten dan layanan berisiko.
Pernyataan itu disampaikan Meutya saat menyambut kebijakan pembatasan penggunaan gadget di sekolah yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Menurutnya, kebijakan tersebut melengkapi implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
"Perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan orang tua maupun sekolah, tetapi membutuhkan tata kelola digital nasional yang lebih kuat. Dan untuk mencapai hal ini diperlukan kerja bersama dari semua elemen, baik dari Pemerintah, pelaku ekosistem digital, serta masyarakat itu sendiri," kata Meutya, dikutip Kamis (16/7/2026).
1. Anak perlu dibekali kenal informasi digital berbahaya

Melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah telah mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menerapkan perlindungan khusus bagi pengguna anak. Platform digital berisiko tinggi diwajibkan melakukan verifikasi usia dan memperoleh persetujuan orang tua.
Selain regulasi terhadap platform, Meutya menilai, pendidikan literasi digital juga harus diperkuat sejak usia sekolah, agar anak mampu menggunakan teknologi secara aman.
"Melihat betapa mudah dan cepatnya akses di ruang digital, anak-anak perlu dibekali kemampuan mengenali disinformasi dan konten berbahaya, menjaga keamanan data pribadi serta etika di ruang digital, hingga menggunakan teknologi secara produktif," ujarnya.
2. Strategi lindungi anak dengan dukungan lintas sektor

Meutya menilai pembatasan penggunaan gadget di sekolah menjadi bagian dari strategi perlindungan anak yang harus didukung lintas sektor.
"Tentunya kami mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen. Perlindungan anak hari ini memang membutuhkan integrasi kebijakan di sektor pendidikan, telekomunikasi, keamanan siber, kesehatan mental, jaminan hukum, dan sektor-sektor lainnya," katanya.
3. Jauhkan anak dari gadget di sekolah ada alasannya

Meutya menjelaskan kebijakan itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui PP Tunas, agar setiap anak memperoleh ruang digital yang sehat.
"Komdigi siap berkolaborasi dengan kementerian atau lembaga lain untuk menerjemahkan komitmen dari Bapak Presiden Prabowo tersebut," kata dia.
Menurut Meutya, pembatasan gadget di sekolah bukan untuk menjauhkan anak dari teknologi, melainkan memastikan pemanfaatan teknologi tetap mendukung proses belajar tanpa mengorbankan keamanan, kesehatan mental, dan tumbuh kembang anak.




















