Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Segera Disidang

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Segera Disidang
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (ANTARA Foto/Muhammad Adimaja)
Intinya Sih
  • Berkas perkara dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq resmi dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Semarang dan akan segera disidangkan.
  • Fadia diduga menerima Rp5,5 miliar dari kontrak PT Raja Nusantara Berjaya yang dimiliki suami dan anaknya, terkait pengadaan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.
  • KPK berharap proses persidangan berjalan independen dan transparan untuk mengungkap fakta hukum serta memberi kepastian bagi semua pihak terkait.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Berkas perkara dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Fadia akan menjalani persidangan.

"KPK melalui Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa Sdri. FAR, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (16/7/2026).

Fadia Arafiq juga telah dipindah ke Rutan KPK cabang Lapas Perempuan Kelas IIA di Semarang, Jawa Tengah. Jaksa tengah menunggu jadwal persidangan berlangsung.

"KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," ujarnya.

Diketahui, kasus Fadia Arafiq terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Fadia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan jasa lainnya di Kabupaten Pekalongan.

Politikus Golkar itu dikenakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 12 huruf i mengatur tentang konflik kepentingan sedangkan Pasal 12 B mengatur soal gratifikasi. Fadia diduga menerima uang Rp5,5 miliar. Uang itu merupakan bagian dari hasil kontrak PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dengan sejumlah perangkat daerah di Pekalongan.

PT RNB merupakan perusahaan yang dirikan suami Fadia yang juga Anggota DPR dari Partai Golkar, Muktaruddin Ashraff Abu serta anaknya yakni Muhammad Sabiq Ashraff yang juga Anggota DPRD Pekalongan. Direktur perusahaan tersebut adalah Rul Bayatun yang diketahui sebagai asisten rumah tangga Fadia. Perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan diharuskan memenangkan PT RNB meski ada perusahaan lain yang mengajukan harga lebih murah.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More