Sempat Dirawat, Balita di Bekasi Meninggal akibat Dianiaya Ibu Tirinya

- Seorang bocah perempuan berusia empat tahun di Bekasi meninggal dunia setelah diduga dianiaya ibu tirinya dan sempat dirawat intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara.
- Pihak kepolisian menemukan luka lebam, lecet, dan bakar di tubuh korban yang tidak wajar, sementara pelaku mengaku melakukan kekerasan untuk mendisiplinkan anak tirinya.
- Ibu tiri berusia 19 tahun tersebut dijerat Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan proses hukum masih terus berjalan.
Bekasi, IDN Times - Seorang bocah perempuan berusia empat tahun menjadi korban penganiayaan ibu tirinya hingga meninggal dunia, di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Sang balita meninggal setelah sempat mendapat perawatan intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani menyampaikan, korban meninggal dunia pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 20.42 WIB, setelah beberapa hari tidak sadarkan diri saat dilakukan perawatan medis.
"Iya betul. Balita tersebut meninggal saat masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit," katanya, Kamis (16/7/2026).
1. Jenazah korban dibawa ke wilayah Banten

Aliyani mengatakan, saat ini jenazah korban telah dibawa dan akan dimakamkan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Dia menyebut ibu tiri berusia 19 tahun itu tetap akan menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
"Akan diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
2. Korban mengalami sejumlah luka

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono menyampaikan, korban diduga menjadi korban penganiayaan sejak Mei hingga Juli 2026.
"Perkara terungkap setelah UPTD PPA Kabupaten Bekasi menginformasikan bahwa korban sedang menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tidak sadarkan diri," katanya kepada jurnalis, Senin (13/7/2026).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjut Ikhlas, personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya kemudian mendatangi rumah sakit, dan menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak wajar di tubuh korban.
"Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban," jelas Ikhlas.
Hasil pemeriksaan awal, DM mengaku melakukan penganiayaan untuk mendisiplinkan korban yang merupakan anak tirinya. Bahkan, DM juga sebelumnya sempat berdalih luka di tubuh korban diakibatkan karena terjatuh dari kamar mandi.
3. Ibu tiri korban diancam lima tahun penjara

Dari hasil pemeriksaan, Ikhlas menduga, DM melakukan penganiayaan karena sakit hati terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya.
"Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut," jelas dia.
Diketahui, korban tinggal bersama DM dan adik sambungnya. Sementara ayah kandung korban sedang bekerja di luar negeri.
Akibat perbuatannya, DM dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga apabila kekerasan dilakukan oleh orang tua, termasuk orang tua tiri," jelas dia.




















