Jakarta, IDN Times – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan iklan rokok, baik di media elektronik seperti televisi maupun di media sosial dilarang.
“Ya secara aturan undang-undang secara legislasi maupun regulasi peraturan pemerintah maupun undang-undang penyiaran ya iklan rokok itu tidak boleh. Baik di media elektronik seperti televisi, ditulis di situ TI ya. Di dunia TI, tapi kita tahu di dunia digital lah, dunia internet sekarang,” kata Rudiantara dalam wawancara ekslusif dengan IDN Times, Rabu (19/6) sore.
Meski demikian, ada empat poin nih yang perlu kamu catat tentang iklan rokok di internet, apa saja sih?