Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Benarkah Kafe de’Clan yang Digeledah Polri Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat penggeledahan Kafe de'Clan di Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menggeledah kafe de’Clan di Cipete terkait kasus korupsi dan TPPU batu bara hingga Asabri, menyita uang total Rp67,2 miliar dari dua lokasi.
  • Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan asas praduga tak bersalah dan tidak mengonfirmasi isu kepemilikan kafe oleh Jampidsus Febrie Adriansyah yang belum memberikan tanggapan.
  • Pengacara manajemen kafe membantah keterlibatan Jampidsus dalam kasus ini, sementara polisi juga membawa tiga pegawai kafe sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
8 Juli 2026

Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah kafe de’Clan dan Point Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, dalam perkara korupsi dan TPPU kasus batu bara hingga Asabri. Polisi menyita uang senilai total Rp67,2 miliar dari berbagai mata uang serta membawa tiga pegawai kafe sebagai saksi.

8 Juli 2026

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan asas praduga tak bersalah terkait isu kepemilikan kafe oleh Jampidsus Febrie Adriansyah. Pengacara manajemen kafe, Handika Hanggowongso, membantah keterkaitan penggeledahan dengan Jampidsus.

kini

Febrie Adriansyah belum memberikan tanggapan atas isu kepemilikan Kafe de’Clan yang dikaitkan dengannya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah kafe de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan, serta Point Money Changer terkait penyelidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus batu bara hingga Asabri.
  • Who?
    Penggeledahan dilakukan oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan, sementara Irjen Pol Totok Suharyanto memimpin tim. Pengacara Handika Hanggowongso mewakili manajemen kafe.
  • Where?
    Kegiatan berlangsung di Kafe de’Clan dan Point Money Changer yang berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
  • When?
    Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026.
  • Why?
    Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan kasus batu bara hingga Asabri. Isu kepemilikan kafe oleh Jampidsus Febrie Adriansyah masih belum ada kepastian.
  • How?
    Penyidik menyita uang senilai total Rp67,2 miliar dalam berbagai mata uang, membawa tiga koper berisi barang bukti serta tiga pegawai kafe untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Polisi datang ke kafe de’Clan di Cipete. Mereka cari uang dan ambil tiga koper besar. Katanya ada uang banyak sekali, sampai miliaran rupiah. Orang bilang kafe itu punya Pak Febrie, tapi polisi bilang belum tahu. Pengacara kafe juga bilang bukan punya dia. Sekarang polisi masih tanya-tanya orang kafenya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penggeledahan kafe de’Clan oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara transparan. Pernyataan resmi kepolisian yang menegaskan asas praduga tak bersalah mencerminkan kehati-hatian dalam menjaga integritas proses hukum. Penyitaan dana besar juga memperlihatkan keseriusan penyidik dalam mengungkap aliran keuangan yang mencurigakan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya merespons isu yang menyebut kafe de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan merupakan milik Jampidsus Febrie Adriansyah. Kafe dua lantai itu digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor Polri) dan Polda Metro Jaya dalam perkara korupsi dan TPPU kasus batu bara hingga Asabri.

“Tahu dari mana? Silakan tanyakan sama yang tahu-tahu. Kita asasnya tetap, asas praduga tak bersalah. Kalau ada yang mengait-ngaitkan, itu silakan itu di luar dari statement kami dari kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di loksi penggeledahan kafe de’Clan, Rabu (8/7/2026).

IDN Times telah menghubungi Febrie Adriansyah tentang isu kepemilikan Kafe de’Clan tersebut, tetapi hingga artikel ini tayang belum ada jawaban.

Sementara itu, pengacara manajemen kafe de’Clan, Handika Hanggowongso, membantah penggeledahan di kafe dan Koin Money Changer ini bakal menyeret Jampidsus.

“Jauh itu dengan Jampidsus. Yang pasti itu uang tidak ada kaitan dengan Jampidsus,” kata Handika kepada IDN Times.

Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menyita total Rp67,2 miliar dari penggeledahan di kafe de’Clan dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, uang tersebut terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura pecahan 100 SGD, 889.965 dolar Amerika, dan Rp259.159.000.

“Kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir 60 miliar di lokasi de’Clan. Kemudian di money changer total ada 16 mata uang asing dengan total sekitar 7,2 miliar rupiah,” kata Totok di lokasi penggeledahan.

Pantauan IDN Times di lokasi, penyidik membawa tiga koper dari kafe de’Clan. Selain itu, terdapat pula alat penghitung uang yang dibawa.

Selain uang, polisi juga membawa tiga orang saksi yang merupakan pegawai kafe untuk dimintai keterangan.

“Ada tiga pegawai yang ada di lokasi,” ucap dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article