Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya merespons isu yang menyebut kafe de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan merupakan milik Jampidsus Febrie Adriansyah. Kafe dua lantai itu digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor Polri) dan Polda Metro Jaya dalam perkara korupsi dan TPPU kasus batu bara hingga Asabri.
“Tahu dari mana? Silakan tanyakan sama yang tahu-tahu. Kita asasnya tetap, asas praduga tak bersalah. Kalau ada yang mengait-ngaitkan, itu silakan itu di luar dari statement kami dari kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di loksi penggeledahan kafe de’Clan, Rabu (8/7/2026).
IDN Times telah menghubungi Febrie Adriansyah tentang isu kepemilikan Kafe de’Clan tersebut, tetapi hingga artikel ini tayang belum ada jawaban.
Sementara itu, pengacara manajemen kafe de’Clan, Handika Hanggowongso, membantah penggeledahan di kafe dan Koin Money Changer ini bakal menyeret Jampidsus.
“Jauh itu dengan Jampidsus. Yang pasti itu uang tidak ada kaitan dengan Jampidsus,” kata Handika kepada IDN Times.
Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menyita total Rp67,2 miliar dari penggeledahan di kafe de’Clan dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, uang tersebut terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura pecahan 100 SGD, 889.965 dolar Amerika, dan Rp259.159.000.
“Kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir 60 miliar di lokasi de’Clan. Kemudian di money changer total ada 16 mata uang asing dengan total sekitar 7,2 miliar rupiah,” kata Totok di lokasi penggeledahan.
Pantauan IDN Times di lokasi, penyidik membawa tiga koper dari kafe de’Clan. Selain itu, terdapat pula alat penghitung uang yang dibawa.
Selain uang, polisi juga membawa tiga orang saksi yang merupakan pegawai kafe untuk dimintai keterangan.
“Ada tiga pegawai yang ada di lokasi,” ucap dia.
