LPSK Siapkan Perlindungan Hukum Kasus Polisi Siksa Istri Siri di Cirebon

- LPSK menerima tiga permohonan pelindungan dari korban dan keluarga terkait dugaan penganiayaan berat oleh anggota Polri di Cirebon, mencakup pendampingan hukum, layanan medis, psikologis, dan bantuan hidup sementara.
- LPSK berkoordinasi dengan berbagai instansi seperti Kemen PPPA, Kemensos, Dinas Kesehatan, serta kuasa hukum korban untuk memastikan penanganan hukum dan medis berjalan terpadu tanpa ada layanan terabaikan.
- LPSK juga menyiapkan asesmen pemberian Bantuan Pemenuhan Hak Sementara (BPHS) bagi korban jika ditetapkan sebagai terlindung, guna memenuhi kebutuhan dasar termasuk tempat tinggal sementara selama pemulihan.
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan langkah perlindungan bagi MAN, seorang perempuan yang menjadi korban dugaan penganiayaan berat di Cirebon.
LPSK menyatakan telah menerima tiga permohonan perlindungan dari korban dan keluarganya, sekaligus mengoordinasikan pemenuhan kebutuhan hukum, medis, psikologis, hingga bantuan hidup sementara.
Langkah tersebut dilakukan setelah MAN menjadi korban penyiraman air keras oleh suaminya sendiri, Aiptu N yang merupakan seorang anggota Polri aktif di Polres Tegal Kota. Korban sendiri disebut berstatus istri siri.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan, pihaknya telah melakukan pendalaman informasi serta berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Kemen PPPA, Dinas Kesehatan Kota Cirebon, rumah sakit, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan layanan kepada korban berjalan terpadu.
"Atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban MAN, terdapat tiga permohonan pelindungan dijukan ke LPSK yang berasal dari korban dan keluarga korban. Korban dan keluarga mengajukan pelindungan berupa pendampingan proses hukum, layanan medis, psikologis, dan biaya hidup sementara," kata Sri, dikutip Rabu (8/7/2026).
1. Koordinasi dengan kuasa hukum korban

Menurut Sri, setiap instansi punya peran agar penanganan korban berlangsung berkesinambungan tanpa ada layanan yang terabaikan.
"Kami membagi peran agar penanganan korban berjalan berkesinambungan, mulai dari aspek hukum, medis, psikologis, hingga kebutuhan dasar korban. Esensinya adalah memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan tanpa ada yang terlewat," kata dia.
LPSK juga berkoordinasi dengan kuasa hukum korban terkait pendampingan selama proses hukum, serta dengan penyidik karena laporan kepolisian menjadi salah satu dasar asesmen pemberian layanan lanjutan, termasuk bantuan medis.
2. Harus mengetahui secara rinci penanganan medis korban

Di bidang kesehatan, LPSK mengikuti rapat koordinasi yang diinisiasi Kemen PPPA bersama pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, RSUD Gunung Jati Cirebon, Kemensos, dan Dinas Sosial. Koordinasi itu membahas kondisi medis korban, rencana tindakan lanjutan, hingga pemulihan ekonomi.
"LPSK harus mengetahui secara rinci penanganan medis yang akan dijalani korban agar bantuan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhannya," kata Sri.
3. Kemungkinan pemberian BPHS

Selain pemulihan fisik, LPSK memetakan kebutuhan layanan psikologis serta mengkaji kemungkinan pemberian Bantuan Pemenuhan Hak Sementara (BPHS) apabila korban nantinya ditetapkan sebagai terlindung. Bantuan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk tempat tinggal sementara jika diperlukan.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan pada September 2025. Korban sempat mengaku mengalami luka bakar akibat ledakan kompor sebelum keluarga mengungkap dugaan penyiksaan.
Akibat tidak memperoleh perawatan lanjutan, luka bakar yang mencapai sekitar 47 persen di tubuh korban mengalami infeksi berat hingga akhirnya dievakuasi ke RSUD Gunung Jati Cirebon.

















