Polri Temukan Rp60 M di Brankas Seluas 2 x 1,5 Meter di Kafe de'Clan

- Polri menemukan brankas berukuran 2 x 1,5 meter di lantai dua kafe de’Clan, Cipete, berisi uang tunai asing dan rupiah senilai total Rp60 miliar.
- Dalam penggeledahan terkait kasus korupsi dan pencucian uang, polisi juga menyita 16 mata uang asing dari Koin Money Changer senilai sekitar Rp7,2 miliar serta memeriksa tiga pegawai kafe.
- Investigasi gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya ini berkaitan dengan dugaan korupsi di kasus Asabri, Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI periode 2020–2025.
Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor Polri) bersama Polda Metro Jaya menemukan adanya brankas seluas 2 x 1,5 meter di balik etalase lantai dua kafe de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Dalam brankas itu, polisi menemukan uang tunai asing dan rupiah dengan total Rp60 miliar. Uang tersebut terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura pecahan 100 SGD, 889.965 dolar Amerika dan Rp259.159.000.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, lantai dua kafe digunakan sebagai kantor.
“Dua ruangan yang di atas yang dilakukan tempat penggeledahan sebagai kantor, termasuk tempat penyimpanan uang yang tadi buka brankas, ternyata brankas itu dibuka dengan luas lebih kurang 2 X 1,5 meter. Ini sekamar lah yang untuk penyimpanan dokumen dan uang-uang tadi,” kata Budi di lokasi.
Selain Rp60 miliar yang ditemukan di de’Clan, polisi juga menyita 16 mata uang asing dari Koin Money Changer yang bersebelahan dengan kafe de’Clan, total sekitar Rp7,2 miliar.
Pantauan IDN Times di lokasi, penyidik membawa tiga koper dari de’Clan. Selain itu terdapat alat penghitung uang yang dibawa.
Selain uang, polisi juga membawa tiga orang saksi yang merupakan pegawai kafe untuk dimintai keterangan.
“Ada tiga pegawai yang ada di lokasi,” ujar dia.
Sebelumnya, Kakortastipidkor Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, pihaknya bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan investigasi gabungan dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang dalam kasus korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026.
Kemudian, kasus Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.
“Di antaranya salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat,” ujar Totok di lokasi penggeledahan.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Victor Dean Macbon, menjelaskan, dalam joint investigation ini pihaknya berangkat dari dua laporan polisi, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan tindak pidana suap.
Laporan polisi pertama terkait korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020 sampai 2025.
Laporan kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020 sampai 2025.
“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu kafe de'Clan dan juga Koin Money Changer,” ujar dia.















