Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Benny Harman menyinggung tentang penghapusan pasal penghinaan presiden dalam KUHP. Pada 2006 lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus pasal tersebut dari KUHP.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham Yasonna Laoly, Benny menyinggung soal Mahfud MD yang kala itu masih menduduki jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Benny menyindir sikap Mahfud MD yang tetap memutuskan untuk menghapus pasal penghinaan presiden. Hal itu dinilai Benny berbeda dengan saat ini.