Benny Sindir Mahfud: Berubah Sikap soal Pasal Penghinaan Presiden

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Benny Harman menyinggung tentang penghapusan pasal penghinaan presiden dalam KUHP. Pada 2006 lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus pasal tersebut dari KUHP.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham Yasonna Laoly, Benny menyinggung soal Mahfud MD yang kala itu masih menduduki jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Benny menyindir sikap Mahfud MD yang tetap memutuskan untuk menghapus pasal penghinaan presiden. Hal itu dinilai Benny berbeda dengan saat ini.
1. Benny singgung saat SBY dihina dengan kerbau
Kemudian Benny menyinggung, saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden dan tidak bisa melaporkan ke polisi terkait orang yang menghinanya dengan kerbau pada 2010 silam. Penghinaan itu tidak bisa dilaporkan karena pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh MK.
“Yang menghapus adalah yang jadi menjadi Menko Polhukam saat ini. Luar biasa, sangat progresif. Hanya, begitu beliau saat ini jadi Menko Polhukam, saya mendengar sayup-sayup bahwa beliau juga mendukung pasal ini dihidupkan lagi,” kata Benny seperti yang disiarkan langsung di channel YouTube DPR RI, Rabu (9/6/2021).