Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam rangka memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Salah satu upaya yang dilakukan oleh KemenPPA adalah dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah. Pembentukan Gugus Tugas ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021.
"Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO), yang didalamnya mengatur terkait Struktur Gugus Tugas Pusat, Tugas Gugus Tugas Pusat dan Daerah, serta Fungsi dari Gugus Tugas Pusat dan Daerah,” ujar Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA, Priyadi Santosa, di Jakarta, pada Jumat (17/3/2023).