Banda Aceh, IDN Times - Beberapa waktu lalu masyarakat di Provinsi Aceh hebohkan dengan penangkapan tiga pasangan muda-mudi yang diduga melakukan pesta seks di sebuah rumah kosong di Gampong Reung-Reung, Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, Aceh.
Empat dari enam muda-mudi yang ditangkap warga pada Kamis (1/10/2020) pukul 03.00 WIB tersebut, ternyata anak di bawah umur masing-masing berusia 14, 15, 16, dan 17 tahun. Sementara dua lainnya merupakan orang dewasa, perempuan berinsial TM (19) dan laki-laki AD (18).
Usai ditangkap, warga kemudian menyerahkan tiga pasangan itu ke pihak pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) sekaligus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pidie.
Keesokan harinya atau Jumat (2/10/2020) sore, tiga pasangan itu diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pidie untuk dimintai keterangan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Diduga, ada unsur lain dalam kasus tersebut ditambah lagi melibatkan empat anak di bawah umur.