Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu 27 November 2019. (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan alasan terkait pemberian grasi atau pengampunan kepada narapidana kasus korupsi, Annas Maamun. Grasi tersebut berupa pengurangan hukuman satu tahun.

Menurut Jokowi, alasan pemberian grasi itu lantaran mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA), Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), serta pandangan kemanusiaan.

1. Umur sudah uzur menjadi salah satu alasan Jokowi beri grasi kepada Annas Maamun

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu 27 November 2019. (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Usia Annas yang semakin uzur menjadi salah satu alasan Jokowi memberikan grasi. Tak hanya itu, MA dan Menko Polhukam juga turut memberikan pertimbangan kepada Jokowi.

"Umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan. Tapi sekali lagi atas pertimbangan MA dan itu adalah hak yang diberikan kepada presiden dan UUD," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (27/11).

2. Jokowi mengatakan tidak semua yang diajukan MA dikabulkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di