Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan alasan terkait pemberian grasi atau pengampunan kepada narapidana kasus korupsi, Annas Maamun. Grasi tersebut berupa pengurangan hukuman satu tahun.
Menurut Jokowi, alasan pemberian grasi itu lantaran mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA), Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), serta pandangan kemanusiaan.