Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, dengan tersangka selebgram, Rachel Vennya, ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Direskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Rachel bersama tiga tersangka lainnya tidak ditahan dan tidak wajib lapor.
“Tidak ditahan kan ancamannya satu tahun penjara. Wajib lapor juga gak,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).