Jakarta, IDN Times - Polisi sudah membekuk dua tersangka pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok. Polda Metro Jaya tengah menyusun berkas perkara kasus ini karena seluruh keterangan yang dikumpulkan sudah terbilang cukup.
"Sekarang perkembangan kita melengkapi berkas perkara yang ada untuk segera kita kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.