Berkas perkara kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur Nonaktif DKI Jakarta akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (1/12) menyerahkan tersangka Ahok dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung sebagai penuntut umum.
Dikutip Viva.co.id, Ahok berharap dirinya bisa segera dapat disidangkan di pengadilan. Ahok menyebut proses persidangan akan memakan waktu panjang. Karena itulah dia tidak mau banyak berkomentar jauh.
Namun, pihaknya telah bersiap mengajukan upaya hukum berupa banding manakala pengadilan di tingkat pertama menyatakan dirinya bersalah dan menjatuhkan hukuman. Ahok akan melakukan gugat lagi. Menurutnya, proses pengadilan sampai putusan ini bisa memakan waktu setahun hingga dua tahun.