Jakarta, IDN Times - Narapidana yang berulah setelah bebas karena mendapatkan asimilasi dan integrasi, akan dicabut hak-haknya dan kembali menjalani pidana di tahanan. Bahkan, hukumannya akan ditambah dengan pidana baru.
Hal itu disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menanggapi adanya narapidana yang melanggar aturan.
"Saya sudah memerintahkan seluruh kepala lapas dan rutan, untuk warga binaan yang melanggar aturan dan kedisiplinan dalam pelaksanaan Asimilasi dan Integrasi untuk dicabut hak Asimilasi dan Integrasinya. Kemudian, menjalankan sisa pidananya kembali dalam lembaga ditambah pidana yang baru, juga harus dimasukkan ke dalam straft cell (sel pengasingan), dan tidak diberikan hak Remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini sebagai konsekuensi atas aturan yang sudah dilanggar," kata Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4).