Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait peristiwa pembunuhan tanpa dasar hukum (unlawful killing) dalam bentrokan antara polisi dengan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, untuk langkah selanjutnya, Bareskrim akan segera melakukan gelar perkara.
“Rencana Rabu tanggal 10 (Maret),” kata Argo saat dihubungi, Selasa (9/3/2021).