Joko Driyono didampingi Ratu Tisha di Polda Metro Jaya. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jokdri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sejak Kamis 14 Februari 2019. Ia juga disebut sebagai aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar.
Ketiganya merusak barang bukti di Kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti-Mafia Bola. Tidak hanya itu, Jokdri juga diduga memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi serta melakukan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Polisi sebelumnya juga melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kemudian, polisi menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Februari 2019 yang lalu.
Pihak kepolisian juga segera melakukan pencekalan terhadap Jokdri dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri keluar negeri.
Atas perbuatannya, Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.