Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) memasuki babak baru.
Mengingat , Setnov akan kembali dipanggil dan diperiksa pada Rabu (15/11), setelah sebelumnya mangkir.
"Saya dapat informasi bahwa Rabu ini, SN akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/11).
Febri menyampaikan surat pemanggilan Setnov sudah diserahkan pekan lalu. Dia pun berharap agar politisi Golkar ini dapat memenuhi panggilan KPK.
"Surat panggilan sudah kita sampaikan minggu lalu. Saya harap SN mematuhi aturan hukum dan memberi contoh sebagai pimpinan DPR dan warga negara yang baik," kata dia.
Pemeriksaan ini, tambah Febri, bisa menjadi ruang klarifikasi bagi Setnov bila ada hal-hal yang menurut pihaknya tidak benar.
"Kalau ada bantahan, kan pemeriksaan ini bisa jadi ruang klarifikasi yang tepat," tegasnya.
Namun, sejauh ini pihaknya belum menerima konfirmasi terkait kehadiran Setnov pada pemeriksaan besok.
"Untuk Rabu belum ada info, ya. Kita berharap yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan secara patuh karena KPK mencermati dan mematuhi pemenuhan hak-hak saksi dan tersangka," ungkap Febri.