Jakarta, IDN Times - Pemerintah mulai mengimplementasikan penghentian total siaran analog dan digital penuh atau Analog Switch Off (ASO) Tahap I. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.
Penghentian siaran analog dimulai pada 30 April 2022. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (kominfo) Johnny G Plate, ASO Tahap I akan dimulai dari tiga wilayah siaran yang terdiri atas enam kabupaten dan dua kota.
"Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada tanggal 30 April Tahun 2022 pukul 24.00 atau besok malam," ujar Menkominfo dalam Konferensi Pers Kick Off Analog Switch Off (ASO) Tahap I di Base Penerbangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (29/4/2022).