Pemprov DKI Terbitkan Pergub Beasiswa LPDP Jakarta hingga S-3

- Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 20 Tahun 2026 sebagai landasan beasiswa S-2 dan S-3 bagi warga Jakarta berprestasi.
- Pergub tersebut juga memperkuat tata kelola KJP dan KJMU agar penyaluran bantuan pendidikan lebih tepat sasaran dan tepat manfaat.
- Verifikasi calon penerima KJP dan KJMU sedang berlangsung, dengan layanan informasi dan pengaduan tersedia melalui P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan menjadi landasan pembentukan program beasiswa khusus warga Jakarta yang berprestasi untuk menempuh pendidikan jenjang S-2 dan S-3 di perguruan tinggi terbaik dunia.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo menyampaikan perumusan Pergub melibatkan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno.
"Pergub 20 ini ditulis dua tangan: Pak Pram dan Bang Rano, demi mewujudkan visi: memutus rantai ketidakberuntungan," kata Prastowo melalui akun Threads pribadinya, Sabtu (12/9/2026).
1. Tata kelola KJP dan KJMU turut diperkuat

ilustrasi program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026. (dok. Pemprov DKI Jakarta) Selain memuat aturan beasiswa baru, Pergub Nomor 20 Tahun 2026 juga mengatur penguatan tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Penyempurnaan aturan tersebut bertujuan agar penyaluran bantuan pendidikan tersebut semakin tepat sasaran serta berdaya guna, sekaligus mendukung visi Jakarta sebagai kota global.
"Pergub juga memperkuat tata kelola KJP dan KJMU agar lebih tepat sasaran, tepat manfaat dan selaras dengan visi Kota Global," ujar Prastowo.
2. Verifikasi penerima bantuan sedang berjalan

ilustrasi kartu KJMU (dok. Pemprov DKI Jakarta) Para orang tua siswa calon penerima KJP dan KJMU diimbau untuk tidak khawatir. Saat ini proses verifikasi data penerima sedang berlangsung. Masyarakat diminta memastikan kesesuaian data diri dan segera melakukan pemutakhiran data agar proses verifikasi berjalan lancar.
"Saat ini sedang berproses verifikasi. Pastikan data Anda sesuai dan segera lakukan pemutakhiran," tuturnya.
3. Akses layanan informasi dan pengaduan P4OP

Disdik DKI pastikan pencarian KJMU. (dok. Disdik DKI) Bagi warga yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai KJP dan KJMU, Pemprov DKI Jakarta menyediakan saluran komunikasi resmi melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center P4OP melalui nomor telepon (021) 3528 9335 atau WhatsApp di 0852 1124 7089. Selain itu, pelayanan tatap muka tersedia di Kantor P4OP, Jalan Budi Utomo Nomor 3, Pasar Baru, Jakarta Pusat, setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.




















