Jakarta, IDN Times - Tim hukum pemenangan nasional (TPN) pasangan capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu, 23 Maret 2024.
Ganjar-Mahfud menjadi paslon kedua yang akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024, setelah pada Kamis, 21 Maret 2024, tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan serupa.
"Rencananya (gugatan didaftarkan) Sabtu besok. Hanya saja waktunya belum diputuskan," ujar anggota hukum TPN Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, kepada IDN Times melalui pesan pendek pada, Jumat (22/3/2024).
Sementara, informasi dari tim Mahfud menyebut gugatan akan disampaikan ke MK sekitar pukul 17.00 WIB. Sesuai ketentuan di peraturan MK, waktu yang diberikan bagi paslon untuk mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 adalah 3x24 jam, usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilu.
Sementara, Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan sidang perdana akan dimulai setelah permohonan resmi diregistrasi di MK. Menurutnya, sudah tidak ada lagi perbaikan permohonan setelah MK resmi meregistrasi gugatan.
"Kalau untuk (gugatan) Pilpres itu tidak ada perbaikan. Nanti tinggal menunggu diregistrasi saja. Kalau sudah waktunya nanti diregistrasi. Karena begitu diregistrasi, argonya terus jalan 14 hari," ujar Suhartoyo, pagi ini.
Apakah waktu 14 hari dianggap cukup untuk memutus gugatan sengketa Pilpres?
