Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anies-Muhaimin Bakal Hadiri Sidang Gugatan Hasil Pemilu di MK

Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir (ketiga dari kiri) sudah mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke MK. (IDN Times/Santi Dewi)
Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir (ketiga dari kiri) sudah mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke MK. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, tak ikut mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024). Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir memastikan pasangan capres dan cawapres itu hadir di sesi sidang perdana.

"Keduanya bakal hadir (di sidang MK). Soal jadwal sidangnya kapan, tanya ke MK," ujar Ari di Gedung MK pada pagi ini.

Ari mendaftarkan gugatan itu bersama Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi Alaydrus dan Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong. Mereka ditemani ratusan pengacara.

Ari menyebut, gugatan itu telah didaftarkan secara daring sejak pukul 01.00 WIB. Tim hukum AMIN pun datang ke MK untuk melengkapi berkas dan barang bukti. Ari langsung menandatangani berkas pendaftaran gugatan ke MK.

"Tadi permohonan gugatan mencapai hampir 100 halaman," katanya.

Menurut Ari, Timnas AMIN telah memaparkan sejumlah dugaan kecurangan Pemilu 2024 dalam permohonan itu. Kecurangan itu, kata dia, dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Ada pula bukti-bukti di lapangan yang dilampirkan di sana.

"Untuk detail bukti akan kami lihat bersama-sama di persidangan," tutur dia lagi.

Advokat senior itu menggarisbawahi gugatan ke MK bukan semata-mata karena tak menang pemilu.

"Kami menginginkan bahwa pemilu ini berjalan dengan jujur, adil dan bebas," katanya.

Ari berharap para hakim konstitusi dibukakan hatinya sehingga bisa melihat fakta yang dibawa tim hukum AMIN di persidangan.

Berdasarkan Peraturan MK nomor 17 tahun 2009, pihak yang akan dihadapi oleh paslon nomor urut satu bukan Prabowo-Gibran. Pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu lantaran obyek Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) adalah penetapan suara hasil pemilu yang dilakukan oleh KPU.

Berdasarkan penetapan KPU pada Rabu malam, paslon nomor urut dua, Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara, paslon AMIN mendapatkan 40.971.906. Sedangkan, paslon Ganjar-Mahfud meraih 27.040.878 suara.

Prabowo-Gibran akan menjadi pihak terkait di sidang MK. Sebab, mereka menjadi pihak yang terdampak langsung dari putusan hakim konstitusi nanti.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us