Jakarta, IDN Times - Betrand Peto Putra Onsu (BP) alias Onyo dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/9/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan tersebut kini sedang didalami oleh penyidik.
“Iya benar (laporan) tadi pagi terkait tindak pidana kekerasan seksual,” kata Budi.
Namun demikian, Budi belum menjelaskan duduk perkara kasus yang menyeret anak angkat dari selebritas Ruben Onsu itu.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini ramai di media sosial Threads. Akun yang pertama kali mengunggah adalah @prass_iam04.
Dalam awal unggahannya, akun tersebut membeberkan bahwa Betrand diduga membuat rusuh di sebuah tempat hiburan malam.
Onyo diduga menganiaya seorang perempuan hingga mengalami luka di telinga. Korban juga diduga mengalami kekerasan seksual.
Akun itu juga membagikan momen mendampingi korban membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Disclaimer:
Kekerasan seksual merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan bukan merupakan kesalahan korban. Setiap korban berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, penanganan, serta pemulihan tanpa diskriminasi dan tanpa mengalami tekanan untuk menceritakan kembali pengalaman traumatisnya.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami kekerasan seksual, Anda dapat mencari bantuan melalui layanan berikut:
UPTD PPA DKI Jakarta
Hotline: 0813-1761-7622
Layanan ini dapat digunakan untuk mendapatkan informasi, pendampingan, dan penanganan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.
JAKI
Pengaduan terkait kekerasan juga dapat disampaikan melalui aplikasi JAKI, kanal layanan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Jakarta Siaga 112
Hubungi 112 untuk kondisi darurat yang membutuhkan penanganan segera di wilayah DKI Jakarta.
Komnas Perempuan
Telepon: (021) 390 3963
Email: mail@komnasperempuan.go.id
Alamat: Jl. Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat
Korban tidak berkewajiban menghadapi situasi tersebut seorang diri. Mencari bantuan merupakan hak korban. Jika memungkinkan dan aman dilakukan, korban dapat meminta pendampingan dari orang yang dipercaya, lembaga layanan, atau pendamping profesional.
Catatan untuk pembaca: Jangan menyebarkan identitas, foto, video, alamat, atau informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban, khususnya korban anak. Hindari komentar, pertanyaan, atau pemberitaan yang dapat menyudutkan korban maupun mempertanyakan pakaian, perilaku, kondisi, atau keputusan korban sebelum dan setelah peristiwa terjadi.
Dalam pemberitaan mengenai kekerasan seksual, IDN Times berkomitmen menggunakan perspektif korban, menjaga privasi dan keselamatan korban, serta menghindari narasi yang menyalahkan atau menstigmatisasi korban.
