Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
BGN Bakal Evaluasi SPPG, Insentif Tak Lagi Saklek Rp6 Juta per Dapur
Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang. (IDNTimes/Amir Faishol)
  • BGN akan mengevaluasi skema insentif Rp6 juta per dapur SPPG agar disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat, bukan lagi nominal tetap untuk semua dapur.
  • Pemerintah berencana menata ulang dan mungkin menggabungkan beberapa SPPG setelah verifikasi jumlah penerima manfaat, guna meningkatkan efisiensi dan pemerataan layanan gizi.
  • Penilaian insentif ke depan akan mempertimbangkan indikator komprehensif seperti kualitas makanan, keamanan pangan, serta ketahanan pangan, menggantikan fokus lama pada volume produksi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Badan Gizi Nasional mau ubah uang untuk dapur yang kasih makan gratis. Dulu semua dapur dapat enam juta tiap hari, sekarang mau lihat dulu berapa banyak orang yang dikasih makan. Kalau sedikit ya uangnya beda. Ibu Agustina bilang nanti juga dilihat makanan sehat atau tidak. Sekarang mereka lagi hitung dan atur lagi semuanya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengevaluasi besaran uang insentif untuk dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp6 juta per hari setiap dapur.

Wakil Ketua BGN, Agustina Arumsari, menegaskan uang insentif akan disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat yang dikelola SPPG. Artinya, uang insentif tersebut tidak lagi mutlak Rp6 juta per dapur per hari.

"Kami harapkan nanti insentifnya gak fix Rp6 juta semua. Kan sekarang kan diubahlah oleh yang dulu ya, bahwa penerima manfaatnya 1.500 pun insentifnya Rp6 juta, 500 pun Rp6 juta, kan yang dulu begitu," kata Arumsari di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Arumsari menjelaskan, skema yang berlaku saat ini dinilai kurang mencerminkan kondisi di lapangan. Sebab, SPPG yang melayani 1.500 penerima manfaat maupun yang hanya melayani 500 penerima manfaat tetap memperoleh insentif dalam jumlah yang sama.

Menurut dia, setelah jumlah penerima manfaat di setiap wilayah terverifikasi, pemerintah akan melakukan penataan ulang, termasuk kemungkinan menggabungkan beberapa SPPG yang dinilai belum optimal.

Selain mempertimbangkan jumlah penerima manfaat, Arumsari mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi model pemberian insentif yang selama ini berfokus pada jumlah produksi makanan.

Ke depan, lanjut dia, penilaian menggunakan sejumlah indikator atau komponen yang lebih komprehensif. Aspek yang akan diperhitungkan antara lain kualitas makanan, standar keamanan pangan, hingga ketahanan pangan.

"Bisa jadi, oh karena di daerah sana ternyata hanya ada sekian, kita akan gabungkan SPPG ini dengan SPPG ini dan seterusnya. Itu proses yang pasti akan mengikuti proses refocusing," kata dia.

"Jadi kita akan bikin beberapa composite untuk penilaian supaya enggak sekedar, “Oh, pokoknya aku mau masak segini ya segitu,” dapatnya gitu," sambung Arumsari.

Diketahui, dalam Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026 yang diterbitkan BGN, dijelaskan secara rinci mengenai dasar hukum, persyaratan, hingga konsekuensi jika SPPG tidak memenuhi standar.

"Insentif fasilitas SPPG diberikan sebesar Rp6.000.000/hari selama 6 (enam) hari dalam seminggu atau 12 hari dalam 2 minggu dan dibayarkan per hari atau maksimal per 2 minggu yang dibayarkan pada akhir periode 2 minggu. Besaran tersebut tidak dipengaruhi oleh jumlah penerima manfaat," demikian tertulis di Lampiran I Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, dikutip Minggu, 22 Februari 2026.

Lebih jauh, insentif diberikan sejak SPPG mulai mendistribusikan MBG kepada penerima manfaat, meskipun belum beroperasi pada skala operasional penuh.

Apabila operasional SPPG terhenti sementara karena sebab tertentu, insentif juga tetap dibayarkan. Penghentian sementara atau suspensi dibatasi paling lama tiga bulan kalender secara akumulatif dalam satu tahun anggaran.

Namun, jika penghentian disebabkan karena syarat standby readiness tidak terpenuhi, seperti adanya renovasi besar yang menyebabkan SPPG tidak dapat menjalankan fungsi sama sekali, maka insentif tidak dibayarkan.

Salah satu poin yang diatur dalam juknis ini adalah status perpajakan atas insentif yang diterima oleh yayasan. Mengingat yayasan merupakan entitas nirlaba atau non-profit, insentif fasilitas SPPG yang diterima dari pemerintah dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah.

"Bahwa yayasan yang menjadi Penerima Bantuan dalam program MBG merupakan entitas yang bersifat non-profit, maka insentif fasilitas SPPG yang diterima oleh yayasan dari Pemerintah dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (non-taxable income) bagi yayasan,"demikian bunyi aturan dalam poin 3.6 huruf d tentang Ketentuan Perpajakan.'

Editorial Team

Related Article