Kejagung Dalami Besaran Uang Setoran Hasil Jual Beli Titik SPPG ke Sony

- Kejagung masih menelusuri jumlah uang setoran dari Asep Yusuf Somantri kepada eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya terkait jual beli titik SPPG program Makan Bergizi Gratis.
- Pemeriksaan terhadap Sony dan Asep dilakukan untuk mengungkap besaran setoran serta peran tersangka lain seperti Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung dalam dugaan penyimpangan program MBG.
- Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Kejagung masih menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan afiliasi dan mark up pengadaan fasilitas dalam program MBG.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami besaran uang yang disetorkan tersangka Asep Yusuf Somantri kepada eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, dari hasil jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa tersangka Sony dan Asep.
"Masih ditelusuri (besaran setoran per titik SPPG)," ujar Anang di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan, Senin (15/6/2026).
Oleh karena itu, Kejaksaan masih belum bisa mengungkap besaran uang yang diterima Sony. Termasuk soal rincian peran tersangka eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil BGN Lodewyk Pusung.
"Ini strategi penyidikan nanti ke depan seperti apa, tidak bisa diungkap semua, karena masih tahap penyidikan. Belum bisa kita terbuka, itu masuk materi perkara," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Sony menerima setoran uang dari pihak swasta Asep yang merupakan orang dekatnya.
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS," ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (11/6/2026).
Asep ditugaskan oleh Sony untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sony juga memberi akses internal BGN kepada Asep, sehingga bisa mengintervensi verifikator mitra MBG dan membatalkan persetujuan SPPG.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, mereka adalah Dadan Hindayana dan dua eks Wakil BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kemudian Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta yang merupakan orang dekat Sony, kemudian Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
Hingga saat ini Kejagung belum mengumumkan total kerugian negara. Perhitungan masih dilakukan seiring pengembangan kasus.


















