Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, 3 Pejabat PDAM Bekasi Ditangkap Kejari

Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, 3 Pejabat PDAM Bekasi Ditangkap Kejari
Ilustrasi koruptor (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi, MSB, RF, dan AEZ, sebagai tersangka dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan periode 2024-2025.
  • Kasus bermula dari biaya pemasangan jaringan dan sambungan yang diduga ditetapkan tidak sesuai ketentuan kepada 21 pemohon air bersih yang membutuhkan layanan mendesak.
  • Penyidik menduga praktik tersebut merugikan negara Rp4,506 miliar; MSB dan RF ditahan di Lapas Cikarang, sementara AEZ absen dengan alasan sakit.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bekasi, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga orang pejabat PDAM atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi, berinisial MSB, RF, dan AEZ, sebagai tersangka pada Kamis (30/7/2026).

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, mengatakan, ketiga tersangka merupakan pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi pada periode 2024 hingga 2025.

"Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Tirta Bhagasasi Bekasi tahun 2024 sampai dengan 2025," kata Semeru kepada jurnalis, Kamis.

1. Memanfaatkan kebutuhan air bersih masyarakat

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Semeru menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika 21 pemohon atau calon pelanggan mengajukan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.

Bagian pemasaran kemudian menyampaikan surat pemberitahuan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan. Kondisi tersebut membuat para pemohon keberatan dengan biaya yang dibebankan.

"Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi," kata Semeru.

2. Rugikan negara hingga Rp4,5 miliar

Ilustrasi koruptor. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi koruptor. (IDN Times/Sukma Shakti)

Uang yang dibayarkan para pemohon, lanjut Semeru, kemudian masuk ke rekening yang memang dipersiapkan sebagai penampung biaya pemasangan jaringan serta sambungan langganan baru.

Semeru juga menduga, uang tersebut digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi untuk memperkaya diri.

"Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372," kata Semeru.

3. Dua tersangka telah dilakukan penahanan

Ilustrasi Koruptor. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Koruptor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Semeru menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan barang bukti yang dinilai telah memenuhi minimal alat bukti.

Dari tiga tersangka, dua tersangka yakni MSB dan RF telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Cikarang. Sementara, tersangka AEZ tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Semeru juga meminta kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah.

"Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada kami," ucap Semeru.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More