Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) menjalani sidang di PN Jaksel pada Selasa (18/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).

“Benar (hari ini sidang vonis Bharada E),” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada IDN Times.

Sementara itu, Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh kliennya menghadapi vonis tersebut.

Ia menyebut, majelis hakim dan seluruh rakyat Indonesia telah sama-sama menyaksikan rangkaian fakta dari keterangan saksi, ahli, bukti, hingga argumentasi hukum yang keluar sepanjang persidangan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di