Ketua Umum Kami Gibran, Jamalul Izza (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sementara itu, barisan relawan pendukung Gibran Rakabuming Raka optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait batas usia capres dan cawapres.
"Kalau saya yakin sampai sekarang, 100 persen dikabulkan MK," kata Ketua Umum Kami Gibran, Jamalul Izza saat ditemui di Rumah Kami Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).
Relawan Kami Gibran secara resmi mendeklarasikan dukungan kepada Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Dukungannya itu disampaikan karena melihat Gibran sebagai sosok yang rendah hati dan pekerja keras. Menurut Jamalul Izza, Kota Solo menjadi lebih maju saat dipimpin Gibran.
"Saya melihat Solo jauh lebih maju dari sebelumnya. Mas Gibran orangnya low profile dan tidak ada jarak antara beliau sama masyarakatnya, dari sisi beliau kemana-mana dari mobil yang dia pakai juga enggak mewah seperti anak presiden," ujar dia.
Jamalul Izza meyakini, Gibran akan terus bekerja keras jika dirinya mendapat tanggung jawab menjadi wakil presiden pada 2024 mendatang.
"Kita yakin disaat beliau memimpin di tahun 2024 sebagai cawapres gitu ya, saya yakin beliau bisa menjadi seorang yang pekerja keras juga ya," tutur dia.
Untuk diketahui, MK menjadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan soal batas usia capres dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Jadwal pengucapan putusan itu diunggah MK melalui situs resminya pada hari ini, Selasa (10/10/2023).
"Senin 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," tulis MK dalam lamannya.
Dalam jadwal itu, ada sejumlah sidang mengenai gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan digelar di hari yang sama.
Adapun peluang Gibran maju sebagai cawapres tergantung pada Putusan MK. Pasalnya, jika mengacu pada UU Pemilu, batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun. Sementara saat ini usia Gibran masih 36 tahun.