Jakarta, IDN Times - Sejumlah tempat hiburan, wisata, pusat kebugaran dan kegiatan ruang publik di DKI Jakarta akan dibuka kembali secara bertahap.
Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata, yang ditandatangani oleh Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya pada Jumat, 14 Agustus 2020.
