Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, penerbitan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual saat ini menjadi buah bibir.
Meski demikian, Bivitri mengingatkan, agar pemerintah juga tidak melupakan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang masih menggantung di DPR.
"Saat ini memang pada Permendikbud, namun jangan lupa dengan RUU TPKS yang sudah sewindu nyangkut di DPR," ujar Bivitri dalam diskusi virtual, Rabu (24/11/2021).