Jakarta, IDN Times - Seleksi administrasi CPNS dan PPPK telah diumumkan beberapa waktu lalu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan masa sanggah bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi.
Masa sanggah itu diberikan dari 4-6 Agustus 2021. Namun, masa sanggah itu disediakan bukan untuk memperbaiki kesalahan karena ketidaktelitian pelamar.
"#SobatBKN, kembali Mimin sampaikan bahwa #MasaSanggah hanya untuk menyanggah hasil verifikasi administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang bukan disebabkan karena kesalahan pelamar," tulis akun Instagram BKN seperti dilihat IDN Times, Rabu (4/8/2021).