Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Anggota V BPK Bobby Rizaldi Dicecar soal Mekanisme Penentuan Opini BPK

3 min read
Anggota V BPK Bobby Rizaldi Dicecar soal Mekanisme Penentuan Opini BPK
Bobby Adhityo Rizaldi (IDN Times/Aryodamar)
  • Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa sekitar delapan jam terkait mekanisme penentuan opini BPK di Kabupaten Muara Enim.

  • KPK mendalami dugaan pengondisian temuan audit yang berujung pada perubahan opini WDP menjadi WTP.

  • Penyidikan mencakup penggeledahan rumah Bobby, penyitaan barang bukti elektronik, dan penetapan lima tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa yang paling penting didalami KPK?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi mengaku dicecar soal mekanisme penentuan opini BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Ia diperiksa sekitar delapan jam terkait hal tersebut.

“Adapun mengenai materi penyidikan hal itu bukan kapasitas kami jadi silakan langsung ditanyakan kepada penyidik KPK. Saya ucapkan terima kasih,” kata Bobby di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).

  1. 1. KPK minta Bobby jelaskan soal mekanisme opini BPK

    IMG-20260928-WA0577.jpg
    Bobby Adhityo Rizaldi (IDN Times/Aryodamar)

    Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Bobby diperiksa terkait mekanisme penentuan opini di BPK. Bobby diminta menjelaskan soal dugaan pengondisian temuan audit yang dilakukan oleh tim auditor BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang kemudian berujung pada dugaan pengubahan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

    “Bagaimana proses di perwakilan dan bagaimana proses di pusatnya, termasuk juga bagaimana kaitannya dengan pihak swasta, saudara AG yang juga diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelas Budi.

    “Bagaimana keterkaitan atau hubungan dari pihak swasta tersebut kepada oknum-oknum di internal BPK. Semuanya masih terus didalami oleh penyidik untuk melengkapi pemberkasan perkara, penyidikan perkara ini,” lanjutnya.

  2. 2. Rumah Bobby sempat digeledah KPK

    IMG-20260716-WA0106.jpg
    Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi (IDN Times/Aryodamar)

    Sebelumnya, rumah Bobby di kawasan Jakarta Selatan sempat digeledah KPK. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah bukti seperti barang bukti elektronik (BBE).

    Penyitaan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. Nantinya barang bukti tersebut akan diekstraksi dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

  3. 3. Kasus terungkap lewat OTT KPK

    IMG-20260611-WA0262.jpg
    Barang bukti OTT pejabat BPK Sumatra Selatan (IDN Times/Aryodamar)

    KPK menetapkan lima tersangka usai melakukan OTT terhadap pejabat BPK. Mereka adalah Bupati Muara Enim, Edison, Augusz Dewanggara (swasta), Titin Rita Lestari (ASN Pengendali Teknis), Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi).

    Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Kemudian, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Kasus ini bermula ketika BPK Sumatra Selatan memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggara 2025 pada awal 2026. Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.

    Kemudian, Edison pada Mei 2026 memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK itu melalui Augus alias Angga.

    "Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, RSH meminta ABN (Abi Nurwardani) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui AGG (Angga) lewat sudara MYN (Mulyono) selaku pihak swasta atau perantaranya," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More