Anggota V BPK Bobby Rizaldi Diperiksa KPK Terkait Kasus Audit BPK

Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK terkait dugaan suap audit BPK di Pemkab Muara Enim.
KPK sebelumnya menggeledah rumah Bobby dan menyita barang bukti elektronik untuk kebutuhan penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim dan penetapan lima tersangka.
Jakarta, IDN Times - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa terkait dugaan suap audit BPK di Pemkab Muara Enim.
"Benar, hari ini Senin (28/9/2026), Saksi saudara BB hadir pada penjadwalan ulang pemeriksaannya dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait audit BPK di Pemkab Muara Enim," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (28/9/2026).
1. Masih diperiksa KPK

Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi (IDN Times/Aryodamar) Bobby seharusnya diperiksa pekan lalu, namun tak hadir. Saat ini ia masih diperiksa penyidik KPK.
"Saksi sudah tiba di Merah Putih sejak pukul 09.57 WIB," ujarnya.
2. Rumah Bobby sempat digeledah KPK

Bobby Adhityo Rizaldi (IDN Times/Amir Faisol) Sebelumnya, rumah Bobby di kawasan Jakarta Selatan sempat digeledah KPK. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah bukti seperti barang bukti elektronik (BBE).
Penyitaan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. Nantinya barang bukti tersebut akan diekstraksi dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
3. Kasus terungkap lewat OTT KPK

Barang bukti OTT pejabat BPK Sumatra Selatan (IDN Times/Aryodamar) Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka usai melakukan OTT terhadap pejabat BPK. Mereka adalah Bupati Muara Enim, Edison, Augusz Dewanggara (swasta), Titin Rita Lestari (ASN Pengendali Teknis), Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi).
Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini bermula ketika BPK Sumatra Selatan memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggara 2025 pada awal 2026. Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Kemudian, Edison pada Mei 2026 memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK itu melalui Augus alias Angga.
"Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, RSH meminta ABN (Abi Nurwardani) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui AGG (Angga) lewat sudara MYN (Mulyono) selaku pihak swasta atau perantaranya," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















