Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi resmi menangkal aktris porno sekaligus kreator konten daring asal Inggris, Bonnie Blue, masuk ke Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mengajukan penangkalan selama 10 tahun Bonnie Blue per 12 Desember 2025.
"Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan enam bulan seperti disebutkan yang bersangkutan dalam video," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dikutip Senin (22/12/2025).
