Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bos BGN: Pegawai Badan Gizi Dilarang Punya SPPG
Presiden Prabowo Subianto melantik Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dan Agustina Arumsari serta Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026). (IDNTimes/M Ilman Nafian)
  • Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menegaskan larangan bagi pegawai BGN memiliki dapur MBG atau SPPG untuk mencegah konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kebijakan.
  • BGN akan fokus pada tata kelola baru dengan refocusing penerima manfaat agar program Makan Bergizi Gratis lebih tepat sasaran, bukan sekadar memperbanyak jumlah dapur.
  • Kejaksaan Agung menemukan sejumlah SPPG terafiliasi dengan mantan pimpinan BGN yang terseret kasus korupsi, serta tidak memenuhi syarat sebagai mitra resmi program MBG.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada ibu namanya Bu Agustina dari Badan Gizi Nasional. Ia bilang semua pegawai tidak boleh punya dapur Makan Bergizi Gratis supaya tidak curang dan tidak kaya sendiri. Ada uang enam juta per hari untuk satu dapur, jadi harus hati-hati. Sekarang jaksa juga sedang periksa karena ada orang dulu di BGN yang diduga korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari menegaskan, seluruh pegawai di lembaganya dilarang memiliki dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menghindari konflik kepentingan.

Arumsari mengatakan, larangan seperti ini untuk menghindari munculnya kebijakan yang bisa memperkaya diri sendiri. Ia pun menyinggung pemberian dana insentif sebesar Rp6 juta per hari per dapur.

"Sebenarnya begini ya, hal yang utama itu adalah BGN pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan mengambil kebijakan itu yang tidak boleh punya SPPG. Ya, karena apa? Karena kan dia mengambil kebijakan," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu mengatakan, BGN tidak akan lagi fokus pada kuanitas dapur, sebaliknya langkah tata kelola ke depan akan menekankan refocusing penerima manfaat agar lebih tepat sasaran.

Arumsari menjelaskan, bahaya pegawai BGN ikut mengelola dapur MBG. Menurut dia, pencegahan seperti untuk menghindari kesewenang-wenangan dalam menentukan kebijakan.

"Maka kemudian keluarlah angka Rp6 juta flat diubah dari tadinya 2.000 kali sekian penerima manfaat, dapur dari 400 meter kemudian direvisi menjadi 100 mepel kan karena kepentingan," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap adanya afiliasi dapur MBG dengan mantan pimpinan BGN yang kini terjerat kasus korupsi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, sejatinya SPPG terafiliasi Dadan Cs tidak berhak menjadi mitra BGN dalam program MBG.

"Kami akan koordinasi dengan BGN karena sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN," ujarnya di Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Syarief menjelaskan, seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, banyak SPPG ditunjuk karena terafiliasi dengan petinggi BGN. Syarief menyebut, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata dia.

Editorial Team

Related Article