Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi Sidang Korupsi Haji Hari Ini
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
  • Fuad Hasan Masyur dijadwalkan menjadi saksi dalam lanjutan persidangan dugaan korupsi kuota haji.

  • KPK menghadirkan delapan saksi dari unsur Kesthuri, HIMPUH, AMPHURI, dan sejumlah PIHK.

  • Perkara ini menjerat empat terdakwa dengan dugaan kerugian negara Rp622.090.207.166,41.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa hal utama yang perlu didalami dalam sidang kuota haji?
Vote Now
Rabu (30/9/2026)

Jaksa KPK Greafik Lasorte menyampaikan bahwa delapan saksi akan dihadirkan. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi terkait kuota tambahan haji, dugaan fee, dan proses pengisian kuota.

Kamis (1/10/2026)

Fuad Hasan Masyur dijadwalkan menjadi saksi dalam lanjutan persidangan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa hal utama yang perlu didalami dalam sidang kuota haji?
Vote Now
  • What?
    Fuad Hasan Masyur dijadwalkan menjadi saksi dalam lanjutan persidangan dugaan korupsi kuota haji.
  • Who?
    Fuad Hasan Masyur, KPK, delapan saksi, serta empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
  • Where?
    Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
  • When?
    Kamis (1/10/2026). Pernyataan mengenai pemeriksaan disampaikan Rabu (30/9/2026).
  • Why?
    Para saksi diperiksa untuk mendalami informasi terkait kuota tambahan haji, termasuk dugaan fee dan proses pengisian kuota.
  • How?
    JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi dari PIHK, Kesthuri, HIMPUH, dan AMPHURI dalam persidangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa hal utama yang perlu didalami dalam sidang kuota haji?
Vote Now

Fuad Hasan Masyur akan datang sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji. KPK juga memanggil tujuh saksi lain dari beberapa kelompok penyelenggara haji dan umrah. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis. Ada empat terdakwa dalam perkara ini, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa hal utama yang perlu didalami dalam sidang kuota haji?
Vote Now

Persidangan menghadirkan saksi dari berbagai unsur penyelenggara haji dan umrah. Keterangan mereka dapat memperkaya pemeriksaan mengenai kuota tambahan haji, dugaan fee, dan proses pengisian kuota. Langkah ini menunjukkan bahwa proses persidangan mencakup penelusuran informasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa hal utama yang perlu didalami dalam sidang kuota haji?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Masyur, dijadwalkan menjadi saksi dalam lanjutan persidangan dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

"Benar, dalam lanjutan sidang perkara tindak pidana korupsi terkait kuota haji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan sejumlah saksi dari PIHK, salah satunya Sdr. FHM selaku Dirut Makhtour sekaligus Ketua Forum Sathu, pada Kamis (1/10/2026)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Terpisah, Jaksa KPK Greafik Lasorte mengatakan ada delapan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Delapan saksi yang akan dihadirkan yakni Muhamad Al Fatih selaku Sekretaris Jenderal Kesthuri, Juahir dari Kesthuri, Budi Darmawan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH)

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Artha Hanif selaku Sekjen Kesthuri sekaligus dari PT Thayyiba Tora, Muhammad Firman Taufik dari PT Turisina Buana/HIMPUH, Ahmad Taufiq dari PT Anugerah Citra Mulia/PT Lantabur, dan Muhammad Farid Al-Jawi dari PT Tur Silaturrahmi Nabi/AMPHURI.

“Besok kami akan menghadirkan saksi dari unsur Kesthuri, HIMPUH, AMPHURI, serta sejumlah PIHK untuk mendalami informasi terkait kuota tambahan haji, termasuk dugaan fee dan proses pengisian kuota,” kata Greafik kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.

Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

Ikut pilih pendapatmu

Apa hal utama yang perlu didalami dalam sidang kuota haji?

See More

Curated For You

Editorial Team

Related Article