Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi Sidang Korupsi Haji Hari Ini

Fuad Hasan Masyur dijadwalkan menjadi saksi dalam lanjutan persidangan dugaan korupsi kuota haji.
KPK menghadirkan delapan saksi dari unsur Kesthuri, HIMPUH, AMPHURI, dan sejumlah PIHK.
Perkara ini menjerat empat terdakwa dengan dugaan kerugian negara Rp622.090.207.166,41.
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Masyur, dijadwalkan menjadi saksi dalam lanjutan persidangan dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
"Benar, dalam lanjutan sidang perkara tindak pidana korupsi terkait kuota haji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan sejumlah saksi dari PIHK, salah satunya Sdr. FHM selaku Dirut Makhtour sekaligus Ketua Forum Sathu, pada Kamis (1/10/2026)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Terpisah, Jaksa KPK Greafik Lasorte mengatakan ada delapan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Delapan saksi yang akan dihadirkan yakni Muhamad Al Fatih selaku Sekretaris Jenderal Kesthuri, Juahir dari Kesthuri, Budi Darmawan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH)
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Artha Hanif selaku Sekjen Kesthuri sekaligus dari PT Thayyiba Tora, Muhammad Firman Taufik dari PT Turisina Buana/HIMPUH, Ahmad Taufiq dari PT Anugerah Citra Mulia/PT Lantabur, dan Muhammad Farid Al-Jawi dari PT Tur Silaturrahmi Nabi/AMPHURI.
“Besok kami akan menghadirkan saksi dari unsur Kesthuri, HIMPUH, AMPHURI, serta sejumlah PIHK untuk mendalami informasi terkait kuota tambahan haji, termasuk dugaan fee dan proses pengisian kuota,” kata Greafik kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















