Jakarta, IDN Times - Bos pabrik gas dinitrogen oksida (N2O) merek Whip Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe mempertanyakan penetapan tersangka mereka menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengacara Andi Hioe dan Jasen Hioe, Rizky Hariyo Wibowo menilai produk Whip Pink merupakan bahan tambahan pangan atau food additive yang digunakan di industri kuliner sehingga tidak tepat jika dijerat menggunakan Pasal 435 UU Kesehatan.
"Kami mau memperjelas kenapa yang jelas-jelas Whip Pink yang notabene masuk dalam kategori industri bahan tambahan pangan, itu bisa dikaitkan dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan yang mengatur tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan?" kata Rizky ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
