Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bareskrim Tahan 2 Tersangka Bos Pabrik Whip Pink: Andi Hioe dan Jasen

Bareskrim Tahan 2 Tersangka Bos Pabrik Whip Pink: Andi Hioe dan Jasen
Bareskrim Polri membongkar jaringan produksi dan peredaran gas Nitrous Oxide (N2O) ilegal bermerek Whippink (Dok. Bareskrim)
Intinya Sih
  • Bareskrim Polri menahan Andi Hioe dan Jasen Hioe, bos pabrik gas N2O merek Whip Pink, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2026.
  • Keduanya dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena memproduksi dan mendistribusikan gas N2O tanpa izin BPOM melalui perusahaan PT SSS.
  • Penyidik menemukan jaringan distribusi luas dengan 16 gudang penyimpanan Whip Pink di berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga Bali.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap bos pabrik gas dinitrogen oksida (N2O) merek Whip Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

“Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri terhitung 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB sampai 10 Agustus 2026 selama 20 hari,” kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain saat dihubungi, Kamis (23/7/2026).

Zulkarnain menjelaskan, keduanya dikenakan dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buying sebelum menemukan aktivitas produksi dan distribusi gas N2O tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pabrik tersebut dikelola oleh PT SSS yang diduga tidak memiliki legalitas maupun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk gas N2O merek Whip Pink.

Penyidik juga mengidentifikasi pemilik lokasi produksi dan gudang pengiriman produk tersebut, yakni Andi Hioe, Sencen, dan Jasen Hioe.

Tak hanya itu, Bareskrim juga menemukan jaringan distribusi Whip Pink yang cukup luas. Penyidik mendapati 16 gudang penyimpanan yang tersebar di berbagai daerah, antara lain Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, dan Lombok.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More