Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 menjadi Rp107.340.172,02 atau naik sebesar Rp19.930.806 dibandingkan musim haji tahun ini.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Moch. Irfan Yusuf mengungkapkan, sejumlah faktor yang memicu kenaikan biaya haji tahun depan. Ia merinci penyesuaian usulan BPIH tahun 2027 M dipengaruhi, antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, dan biaya transportasi darat.
Kemudian, layanan masyair, pelayanan kesehatan, penguatan program manasik kesehatan, penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, biaya distribusi akomodasi di Madinah serta kebutuhan pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti.
"Kementerian Haji dan Umrah telah menyusun usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1448 H atau 2027 M dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, peningkatan kualitas pelayanan dan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji," kata Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (7/7/2026) malam.
